A. Kontes Kecantikan
Kontes Ratu Kecantikan biasanya dilaksanakan dalam rangka pemilihan ratu kecantikan, memilih wanita yang paling cantik, pandai, punya keterampilan tertentu, berkepribadian baik (menurut kriteria juri) dan lain-lain.
Islam adalah agama suci, ajarannya mengatur seluruh segi kehidupan manusia, dari hal-hal yang besar sampai yang sekecil-kecilnya, berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadits. Segala sesuatu yang menimbulkan dan mengakibatkan kehinaan, kesengsaraan, kekecewaan, kerusuhan dan segala yang bersifat negatif dilarang oleh Allah SWT yang mana hal ini bersumber dari nafsu, demikian juga sebaliknya. Hal ini dimaksudkan agar manusia berhasil mencapai dan mempertahankan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Yang asal memilih yang paling baik, paling cantik itu boleh asal tidak melanggar hukum Islam, misalnya lomba busana muslimah yang dihadiri oleh para wanita saja. Namun, kalau kita lihat praktek Kontes Ratu Kecantikan sekarang ini, maka ajaran Islam menghukuminya haram. Alasan-alasannya antara lain:
1. Membuka aurat dan menampakkan perhiasan
Al Qur'an surat An Nuur : 31 yang artinya:
“Dan janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung sampai ke dadanya.” (QS. An Nuur : 31)
Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa menutup aurat ini hukumnya wajib. Para ulama sepakat bahwa batas aurat wanita dihadapan pria yang bukan muhrimnya, kecuali yang tampak. Yang dimaksud adalah cincin, yang mana hal ini biasa tampak dilihat karena tempatnya tidak berada di daerah aurat yang harus tertutup.
Wanita diharamkan menampakkan auratnya pada pria yang bukan muhrim karena hal ini bisa mendorong orang kepada perbuatan yang tercela (zina dan lain-lain). Larangan ini juga dimaksudkan untuk menjaga keselamatan dan kehormatan wanita itu sendiri dan juga untuk tidak merangsang kaum pria.
2. Tidak bisa mengendalikan pandangan mata
Allah SWT yang menciptakan organ tubuh manusia Maha Mengetahui bahwa sumber dari kemaksiatan, perbuatan cabul, perzinaan dan sebagainya adalah dari mata. Oleh karena itu Allah SWT yang menciptakan mata ini memerintahkan manusia supaya mengendalikan pandangan mata dan firman Allah SWT tentang pengendalian mata ini disambung langsung dengan firman Allah SWT perintah menjaga kemaluan (larangan zina) dan menutup aurat. Firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat An Nur ayat 30-31 yang artinya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka mengendalikan pandangannya dan memelihara/menjaga kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka mengendalikan pandangan matanya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. ”
Di dalam Kontes Ratu Kecantikan, baik peserta, penonton maupun dewan juri yang terdiri dari pria semua membelalakkan mata tanpa bisa menahan dan mengendalikan pandangan. Padahal yang dilihat adalah wanita yang tidak menutup aurat dengan menggerakkan tubuh secara erotik dan diiringi dengan musik dan nyanyian. Hal ini bisa menimbulkan kemaksiatan, rangsangan seksual dan dosa-dosa yang lain.
3. Mempercantik diri dengan cara yang tidak halal
Dalam Kontes Ratu Kecantikan, para peserta berusaha maksimal agar paling cantik, paling dikagumi, paling menarik dan lain-lain. Dengan melakukan persiapan mempercantik diri sekuat kemampuannya dan dengan cara yang paling mutakhir, termasuk mengganti alis, memakai harum-haruman/minyak wangi, mentato baik untuk tahi lalat, alis dan lain-lain. Merubah cipataan Allah SWT (dengan operasi plastik dan lain-lain), memakai cemara/wig, cat kuku dan lain sebagainya.
Menghilangkan bulu alis atau menipiskannya kemudian diganti dengan alis lain adalah haram juga dan dalilnya adalah hadits riwayat Ibnu Mas’ud ra, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشَمَاتِ وَالْمَسْنُوْشَمَاتِ وَالنّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ والْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيْرَاتِ الْخَلِقُ الّلهَ
Artinya: “Allah mengutuk perempuan-perempuan pentato dan mereka yang minta ditato, perempuan-perempuan yang mengikir giginya agar lebih indah dan mereka yang merubah ciptaan Allah.”
Memakai minyak wangi bagi wanita selain untuk memenuhi kesenangan suaminya haram hukumnya. Asy Syaukani mengatakan: “Telah ada pernyataan bahwa wanita yang baunya menyengat hidung, wanita itu disebut pezina.” Seperti yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan disyahkan oleh Ibnu Abu Daud dan An Nasai dari Abu Musa:
كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ , وَالْمَرْأَةُ اِذَااِسْتَظَرَاتُ فَمَرَّتْ بِالمَجْلِسْ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا , يَعْنِى : زَانِيَةْ
Artinya: “…setiap mata berzina dan perempuan bila memakai minyak wangi lalu berjalan melewati kumpulan orang, maka diapun begini-begini maksudnya diapun pezina.”
Mentato maksudnya mencecah bagian badan dengan menusukkan jarum padanya hingga keluar darah, kemudian dibubuhi celak atau bahan lainnya hingga tampak kehijau-hijauan atau kehitam-hitaman untuk alis hukumnya haram, baik atas yang mentato maupun yang memintanya.
Termasuk yang dihukumi haram adalah merubah ciptaan Allah dengan cara menambah atau mengurangi, seperti merubah bentuk wajah, bentuk bibir maupun alis, mengecat kuku, merubah jenis kelamin dan lain-lain.
Mengenai cemara, maksudnya adalah mempertebal rambut dengan menambahi rambut lain, termasuk memakai wig, hukumnya haram. Pernah seorang perempuan datang pada Nabi Muhammad SAW dan bertanya:
يَا رَسُوْلُ اللهِ , اَنَّ لِى إِبْنَةٌ عِرِيْسًا أَصَابَتْهَا حَصْبَةً فَتَمَزَّقَ شَعْرُهَا اَفَأَصَلَهُ ؟ فَقَالَ لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُصْتَوْصِلَةَ
Artinya: “Ya Rasululloh, sesungguhnya saya mempunyai seorang anak gadis, ia terkena penyakit campak sampai rambutnya rontok, bolehkah saya menyambungnya dengan cemara? Maka Nabi mrnjawab : Allah mengutuk perempuan yangn memasang cemara dan yang minta dipasang cemara.”
4. Syadduz Dzari’ah (شَدُّالذَّرِيْعَةْ)
Keharaman Kontes Ratu Kecantikan, selain berdasarkan uraian-uraian di atas, juga karena Syaddudz-Dzariáh, artinya menutup / mencegah hal-hal yang dapat mengantarkan pada larangan agama yang lain, dalam hal ini adalah mencegah pada dosa yang lebih besar dan dosa-dosa yang lain, antara lain: melihat aurat wanita yang bukan muhrimnya dan bukan istrinya, menyebabkan zina dan lain-lain.
5. Mencegah/Menghindarkan Mafsadah
Kalau dicari sisi positif dari Kontes Ratu Kecantikan ini mungkin juga ada antara lain kerja sama bangsa (jika tingkat internasional), mencari/menentukan wanita yang paling baik dari segi lahiriah. Tapi dampak negatif (mafsadah) yang diakibatkan lebih besar, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 219 ketika Nabi Muhammad SAW ditanya tentang minuman keras dan judi, maka Nabi Muhammad SAW diperintahkan menjawab dalam Al Qur'an surat Al Baqarah: 219 yang artinya:
“Katakanlah pada hakekatnya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al Baqarah: 219)
Dan Kaidah Fiqh:
دَرْءُالْمَفَاسِدَ مُفَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya:“Mencegah/menghindarkan(mafsadah)/madlorotnya didahulukan dari pada upaya mencari/menarik kebaikan.”
B. Aurat dan Pakaian Olah Raga Wanita
Aurat adalah bagian tubuh yang tidak patut diperlihatkan kepada orang lain. Adapun yang penting diingat dalam aurat ini adalah bahwa wanita itu wajib menjaga diri, jangan sampai memperlihatkan auratnya kepada siapapun yang tidak diijinkan melihatnya, sehingga mendapatkan ridlo Allah SWT dan berhak tinggal di surga yang telah dipersiapkan oleh Allah SWT bagi mereka yang bertaqwa. Tentang aurat wanita ini Allah SWT berfirman dalam An Nur ayat 31 yang artinya:
“...Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau anak-anak suami mereka atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.”
Dalam hadits yang berbunyi:
فلت يارسول الله عوراتنامانأتى منها وما نرى ؟ قال أحفظ عوراتك الامن زوجتك اومامالكت يمينك ’ قلت فاذا كان القوم بعضهم فى بعضى ؟ قال استطعت ان لايراها احد فلا يرينها قلت : فاذا كان احدا خاليا ؟ قال فا لله تبارك وتعالى احق ان بسخيا منه من الناس
Artinya: “Saya bertanya : manakah dari aurat kami yang boleh kami perlihatkan dan mana yang tidak? Maka Nabi menjawab : Peliharalah auratmu kecuali terhadap istrimu atau hamba sahayamu. Saya bertanya : Kalau orang-orang itu berkumpul satu sama lain? Jawab Nabi : Agar kamu dapat tak seorangpun melihat auratmu, maka janganlah sampai ia melihatnya. Saya bertanya lagi : Kalau seorang dari kamu dalam keadaan sendirian? Maka jawab beliau pula : Maka terhadap Allah yang memberi berkah dan Maha Tinggi sepatutnya orang lebih merasa malu dari pada terhadap sesama manusia.”
Dari penjelasan ayat Al Qur’an dan hadits tersebut dapat dipahami bahwa aurat wanita atau bagian-bagian tubuh yang tidak boleh ditampakkan itu ada bermacam-macam sesuai dengan tempat dan situasi :
1. Aurat wanita dengan lain jenis yang bukan muhrim sama dengan aurat wanita dalam sholat, yaitu seluruh anggota badan selain wajah dan kedua telapak tangannya.
2. Aurat wanita terhadap muhrim. Muhrimnya yang lelaki antara lain : ayah, mertua, putera (anak kandung), anak tiri, saudara, keponakan, paman, adalah seluruh badan selain wajah leher, kepala dan tangan serta kaki.
3. Aurat wanita terhadap sesamanya adalah anggota badan antara pusar dan lutut. Menurut ulama Hambali tidak ada perbedaan antara aurat wanita muslimat dan kafir dalam masalah ini. Artinya baik dihadapan sesama muslimah maupun di depan wanita kafir, seorang wanita muslimah boleh membuka badannya selain anggota antara pusar dan lutut.
4. Aurat wanita terhadap suaminya tidak ada batasnya. Ia boleh melihat apa saja dari istrinya, sampai kemaluannya sekalipun, menurut sebagian ulama‘, meski ada pula yang berbeda pendapat dalam hal ini. Satu golongan berpendapat : boleh saja bagi suami melihat bagian luar dari kemaluan istrinya, sedang bagian dalamnya tetap tidak boleh dan sebaliknya bagi wanita boleh melihat kemaluan suaminya. Sedangkan yang lain berpendapat, itu tidak boleh, karena yang autentik dari Rosulullah SAW ialah pernyataan dari Siti Aisya ra,istri beliau, berkata:
مَاأَرَىْ مِنْهُ وَمَارَأَى مِنِّى
Artinya: “ Aku tidak pernah melihat itu dari beliau dan beliaupun tidak pernah melihat itu dariku”
Sedang menurut Al Qurthubi, pendapat yang pertamalah yang benar. Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al Mukminun ayat 5-6 yang artinya:
“Dana orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri dan suaminya atau budak yang dimiliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.”
5. Aurat anak perempuan kecil (belum baligh) : bila dia sudah dapat membangkitkan syahwat laki-laki yang sehat perasannya, maka auratnya sama dengan aurat wanita dewasa, sedangkan bagi anak yang masih terlalu kecil sehingga belum lagi membangkitkan syahwat maka dianggap belum mempunyai aurat, sekalipun tetap diharamkan orang melihat farjinya.
Mengenai pakaian olah raga wanita, dari beberapa keterangan di atas dapat kita pahami bahwa pakaian olah raga wanita disesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan siapa wanita itu berolah raga, siapa saja yang hadir menyaksikan kegiatan olah raga itu. Jika yang hadir terdapat pria yang bukan muhrim, maka pakaian yang dikenakan adalah celana, kaos panjang yang dapat menutup tangan dan sampai lutut, jilbab dan kaos kaki. Bukan dari bahan yang ketat sehingga terlihat jelas lekuk-lekuk dari bentuk tubuhnya. Hal ini dimaksudkan agar di dalam menutup aurat memenuhi syarat, yaitu tidak membangkitkan syahwat lain jenis.
Adapun jika situasi olah raga tersebut hanya dihadiri oleh wanita saja, atau dilakukan di dalam rumah yang hanya ada muhrimnya saja, maka pakaian olah raga yang boleh dikenakan wanita boleh disesuaikan dengan batasan aurat yang telah terlihat oleh mereka, sebagaimana telah diuraikan di atas.
HKUM NIKAH BEDA AGAMA
Kontes Ratu Kecantikan biasanya dilaksanakan dalam rangka pemilihan ratu kecantikan, memilih wanita yang paling cantik, pandai, punya keterampilan tertentu, berkepribadian baik (menurut kriteria juri) dan lain-lain.
Islam adalah agama suci, ajarannya mengatur seluruh segi kehidupan manusia, dari hal-hal yang besar sampai yang sekecil-kecilnya, berdasarkan Al Qur’an dan Al Hadits. Segala sesuatu yang menimbulkan dan mengakibatkan kehinaan, kesengsaraan, kekecewaan, kerusuhan dan segala yang bersifat negatif dilarang oleh Allah SWT yang mana hal ini bersumber dari nafsu, demikian juga sebaliknya. Hal ini dimaksudkan agar manusia berhasil mencapai dan mempertahankan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Yang asal memilih yang paling baik, paling cantik itu boleh asal tidak melanggar hukum Islam, misalnya lomba busana muslimah yang dihadiri oleh para wanita saja. Namun, kalau kita lihat praktek Kontes Ratu Kecantikan sekarang ini, maka ajaran Islam menghukuminya haram. Alasan-alasannya antara lain:
1. Membuka aurat dan menampakkan perhiasan
Al Qur'an surat An Nuur : 31 yang artinya:
“Dan janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung sampai ke dadanya.” (QS. An Nuur : 31)
Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa menutup aurat ini hukumnya wajib. Para ulama sepakat bahwa batas aurat wanita dihadapan pria yang bukan muhrimnya, kecuali yang tampak. Yang dimaksud adalah cincin, yang mana hal ini biasa tampak dilihat karena tempatnya tidak berada di daerah aurat yang harus tertutup.
Wanita diharamkan menampakkan auratnya pada pria yang bukan muhrim karena hal ini bisa mendorong orang kepada perbuatan yang tercela (zina dan lain-lain). Larangan ini juga dimaksudkan untuk menjaga keselamatan dan kehormatan wanita itu sendiri dan juga untuk tidak merangsang kaum pria.
2. Tidak bisa mengendalikan pandangan mata
Allah SWT yang menciptakan organ tubuh manusia Maha Mengetahui bahwa sumber dari kemaksiatan, perbuatan cabul, perzinaan dan sebagainya adalah dari mata. Oleh karena itu Allah SWT yang menciptakan mata ini memerintahkan manusia supaya mengendalikan pandangan mata dan firman Allah SWT tentang pengendalian mata ini disambung langsung dengan firman Allah SWT perintah menjaga kemaluan (larangan zina) dan menutup aurat. Firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat An Nur ayat 30-31 yang artinya:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka mengendalikan pandangannya dan memelihara/menjaga kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman hendaklah mereka mengendalikan pandangan matanya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. ”
Di dalam Kontes Ratu Kecantikan, baik peserta, penonton maupun dewan juri yang terdiri dari pria semua membelalakkan mata tanpa bisa menahan dan mengendalikan pandangan. Padahal yang dilihat adalah wanita yang tidak menutup aurat dengan menggerakkan tubuh secara erotik dan diiringi dengan musik dan nyanyian. Hal ini bisa menimbulkan kemaksiatan, rangsangan seksual dan dosa-dosa yang lain.
3. Mempercantik diri dengan cara yang tidak halal
Dalam Kontes Ratu Kecantikan, para peserta berusaha maksimal agar paling cantik, paling dikagumi, paling menarik dan lain-lain. Dengan melakukan persiapan mempercantik diri sekuat kemampuannya dan dengan cara yang paling mutakhir, termasuk mengganti alis, memakai harum-haruman/minyak wangi, mentato baik untuk tahi lalat, alis dan lain-lain. Merubah cipataan Allah SWT (dengan operasi plastik dan lain-lain), memakai cemara/wig, cat kuku dan lain sebagainya.
Menghilangkan bulu alis atau menipiskannya kemudian diganti dengan alis lain adalah haram juga dan dalilnya adalah hadits riwayat Ibnu Mas’ud ra, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشَمَاتِ وَالْمَسْنُوْشَمَاتِ وَالنّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ والْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيْرَاتِ الْخَلِقُ الّلهَ
Artinya: “Allah mengutuk perempuan-perempuan pentato dan mereka yang minta ditato, perempuan-perempuan yang mengikir giginya agar lebih indah dan mereka yang merubah ciptaan Allah.”
Memakai minyak wangi bagi wanita selain untuk memenuhi kesenangan suaminya haram hukumnya. Asy Syaukani mengatakan: “Telah ada pernyataan bahwa wanita yang baunya menyengat hidung, wanita itu disebut pezina.” Seperti yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan disyahkan oleh Ibnu Abu Daud dan An Nasai dari Abu Musa:
كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ , وَالْمَرْأَةُ اِذَااِسْتَظَرَاتُ فَمَرَّتْ بِالمَجْلِسْ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا , يَعْنِى : زَانِيَةْ
Artinya: “…setiap mata berzina dan perempuan bila memakai minyak wangi lalu berjalan melewati kumpulan orang, maka diapun begini-begini maksudnya diapun pezina.”
Mentato maksudnya mencecah bagian badan dengan menusukkan jarum padanya hingga keluar darah, kemudian dibubuhi celak atau bahan lainnya hingga tampak kehijau-hijauan atau kehitam-hitaman untuk alis hukumnya haram, baik atas yang mentato maupun yang memintanya.
Termasuk yang dihukumi haram adalah merubah ciptaan Allah dengan cara menambah atau mengurangi, seperti merubah bentuk wajah, bentuk bibir maupun alis, mengecat kuku, merubah jenis kelamin dan lain-lain.
Mengenai cemara, maksudnya adalah mempertebal rambut dengan menambahi rambut lain, termasuk memakai wig, hukumnya haram. Pernah seorang perempuan datang pada Nabi Muhammad SAW dan bertanya:
يَا رَسُوْلُ اللهِ , اَنَّ لِى إِبْنَةٌ عِرِيْسًا أَصَابَتْهَا حَصْبَةً فَتَمَزَّقَ شَعْرُهَا اَفَأَصَلَهُ ؟ فَقَالَ لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُصْتَوْصِلَةَ
Artinya: “Ya Rasululloh, sesungguhnya saya mempunyai seorang anak gadis, ia terkena penyakit campak sampai rambutnya rontok, bolehkah saya menyambungnya dengan cemara? Maka Nabi mrnjawab : Allah mengutuk perempuan yangn memasang cemara dan yang minta dipasang cemara.”
4. Syadduz Dzari’ah (شَدُّالذَّرِيْعَةْ)
Keharaman Kontes Ratu Kecantikan, selain berdasarkan uraian-uraian di atas, juga karena Syaddudz-Dzariáh, artinya menutup / mencegah hal-hal yang dapat mengantarkan pada larangan agama yang lain, dalam hal ini adalah mencegah pada dosa yang lebih besar dan dosa-dosa yang lain, antara lain: melihat aurat wanita yang bukan muhrimnya dan bukan istrinya, menyebabkan zina dan lain-lain.
5. Mencegah/Menghindarkan Mafsadah
Kalau dicari sisi positif dari Kontes Ratu Kecantikan ini mungkin juga ada antara lain kerja sama bangsa (jika tingkat internasional), mencari/menentukan wanita yang paling baik dari segi lahiriah. Tapi dampak negatif (mafsadah) yang diakibatkan lebih besar, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 219 ketika Nabi Muhammad SAW ditanya tentang minuman keras dan judi, maka Nabi Muhammad SAW diperintahkan menjawab dalam Al Qur'an surat Al Baqarah: 219 yang artinya:
“Katakanlah pada hakekatnya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya.” (QS. Al Baqarah: 219)
Dan Kaidah Fiqh:
دَرْءُالْمَفَاسِدَ مُفَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Artinya:“Mencegah/menghindarkan(mafsadah)/madlorotnya didahulukan dari pada upaya mencari/menarik kebaikan.”
B. Aurat dan Pakaian Olah Raga Wanita
Aurat adalah bagian tubuh yang tidak patut diperlihatkan kepada orang lain. Adapun yang penting diingat dalam aurat ini adalah bahwa wanita itu wajib menjaga diri, jangan sampai memperlihatkan auratnya kepada siapapun yang tidak diijinkan melihatnya, sehingga mendapatkan ridlo Allah SWT dan berhak tinggal di surga yang telah dipersiapkan oleh Allah SWT bagi mereka yang bertaqwa. Tentang aurat wanita ini Allah SWT berfirman dalam An Nur ayat 31 yang artinya:
“...Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau anak-anak suami mereka atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.”
Dalam hadits yang berbunyi:
فلت يارسول الله عوراتنامانأتى منها وما نرى ؟ قال أحفظ عوراتك الامن زوجتك اومامالكت يمينك ’ قلت فاذا كان القوم بعضهم فى بعضى ؟ قال استطعت ان لايراها احد فلا يرينها قلت : فاذا كان احدا خاليا ؟ قال فا لله تبارك وتعالى احق ان بسخيا منه من الناس
Artinya: “Saya bertanya : manakah dari aurat kami yang boleh kami perlihatkan dan mana yang tidak? Maka Nabi menjawab : Peliharalah auratmu kecuali terhadap istrimu atau hamba sahayamu. Saya bertanya : Kalau orang-orang itu berkumpul satu sama lain? Jawab Nabi : Agar kamu dapat tak seorangpun melihat auratmu, maka janganlah sampai ia melihatnya. Saya bertanya lagi : Kalau seorang dari kamu dalam keadaan sendirian? Maka jawab beliau pula : Maka terhadap Allah yang memberi berkah dan Maha Tinggi sepatutnya orang lebih merasa malu dari pada terhadap sesama manusia.”
Dari penjelasan ayat Al Qur’an dan hadits tersebut dapat dipahami bahwa aurat wanita atau bagian-bagian tubuh yang tidak boleh ditampakkan itu ada bermacam-macam sesuai dengan tempat dan situasi :
1. Aurat wanita dengan lain jenis yang bukan muhrim sama dengan aurat wanita dalam sholat, yaitu seluruh anggota badan selain wajah dan kedua telapak tangannya.
2. Aurat wanita terhadap muhrim. Muhrimnya yang lelaki antara lain : ayah, mertua, putera (anak kandung), anak tiri, saudara, keponakan, paman, adalah seluruh badan selain wajah leher, kepala dan tangan serta kaki.
3. Aurat wanita terhadap sesamanya adalah anggota badan antara pusar dan lutut. Menurut ulama Hambali tidak ada perbedaan antara aurat wanita muslimat dan kafir dalam masalah ini. Artinya baik dihadapan sesama muslimah maupun di depan wanita kafir, seorang wanita muslimah boleh membuka badannya selain anggota antara pusar dan lutut.
4. Aurat wanita terhadap suaminya tidak ada batasnya. Ia boleh melihat apa saja dari istrinya, sampai kemaluannya sekalipun, menurut sebagian ulama‘, meski ada pula yang berbeda pendapat dalam hal ini. Satu golongan berpendapat : boleh saja bagi suami melihat bagian luar dari kemaluan istrinya, sedang bagian dalamnya tetap tidak boleh dan sebaliknya bagi wanita boleh melihat kemaluan suaminya. Sedangkan yang lain berpendapat, itu tidak boleh, karena yang autentik dari Rosulullah SAW ialah pernyataan dari Siti Aisya ra,istri beliau, berkata:
مَاأَرَىْ مِنْهُ وَمَارَأَى مِنِّى
Artinya: “ Aku tidak pernah melihat itu dari beliau dan beliaupun tidak pernah melihat itu dariku”
Sedang menurut Al Qurthubi, pendapat yang pertamalah yang benar. Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al Mukminun ayat 5-6 yang artinya:
“Dana orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap istri dan suaminya atau budak yang dimiliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.”
5. Aurat anak perempuan kecil (belum baligh) : bila dia sudah dapat membangkitkan syahwat laki-laki yang sehat perasannya, maka auratnya sama dengan aurat wanita dewasa, sedangkan bagi anak yang masih terlalu kecil sehingga belum lagi membangkitkan syahwat maka dianggap belum mempunyai aurat, sekalipun tetap diharamkan orang melihat farjinya.
Mengenai pakaian olah raga wanita, dari beberapa keterangan di atas dapat kita pahami bahwa pakaian olah raga wanita disesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan siapa wanita itu berolah raga, siapa saja yang hadir menyaksikan kegiatan olah raga itu. Jika yang hadir terdapat pria yang bukan muhrim, maka pakaian yang dikenakan adalah celana, kaos panjang yang dapat menutup tangan dan sampai lutut, jilbab dan kaos kaki. Bukan dari bahan yang ketat sehingga terlihat jelas lekuk-lekuk dari bentuk tubuhnya. Hal ini dimaksudkan agar di dalam menutup aurat memenuhi syarat, yaitu tidak membangkitkan syahwat lain jenis.
Adapun jika situasi olah raga tersebut hanya dihadiri oleh wanita saja, atau dilakukan di dalam rumah yang hanya ada muhrimnya saja, maka pakaian olah raga yang boleh dikenakan wanita boleh disesuaikan dengan batasan aurat yang telah terlihat oleh mereka, sebagaimana telah diuraikan di atas.
HKUM NIKAH BEDA AGAMA
Hukum pernikahan beda agama, atau biasa juga dikenal dengan pernikahan lintas agama. Selalu menjadi polemik yang cukup kontroversial dalam masyarakat, khususnya negara yang memiliki berbagai macam penduduk dengan agama yang berbeda-beda.
Indonesia merupakan negara mayoritas muslim terbanyak di seluruh dunia, namun tetap saja sering muncul pertanyaan menyangkut perihal pernikahan. Bolehkah seorang muslim menikahi seorang yang non muslim jika boleh, bagaimana islam menyikapi hal tersebut?
Mari kita lihat dari dua sudut pandang pada hukum pernikahan berbeda agama ini terlebih dahulu. Pernikahan beda agama, dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan pasangan yang menikah, yaitu:
seorang laki-laki muslim menikahi perempuan dan sebaliknya, seorang muslim perempuan yang menikahi seorang laki-laki yang non muslim, pembagian ini dilakukan karena hukum di antaranya masing-masing berbeda. Bagaimanakah hukumnya dalam islam?
Hukum seorang laki-laki muslim menikahi perempuan non muslim (beda agama)
Pernikahan seorang lelaki muslim menikahi seorang yang non muslim dapat diperbolehkan, tapi di sisi lain juga dilarang dalam islam, untuk itu terlebih dahulu sebaiknya kita memahami terlebih dahulu sudut pandang dari non muslim itu sendiri.
- laki-laki yang menikah dengan perempuan ahli kitab (Agama Samawi), yang dimaksud agama samawi atau ahli kitab disini yaitu orang-orang (non muslim) yang telah diturunkan padanya kitab sebelum al quran. Dalam hal ini para ulama sepakat dengan agama Injil dan Taurat, begitu juga dengan nasrani dan yahudi yang sumbernya sama. Untuk hal seperti ini pernikahannya diperbolehkan dalam islam. Adapun dasar dari penetapan hukum pernikahan ini, yaitu mengacu pada al quran, Surat Al Maidah(5):5,
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan
Advertisement
makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
- Lelaki muslim menikah dengan perempuan bukan ahli kitab. Yang dimaksud dengan non muslim yang bukan ahli kitab disini yaitu kebalikan dari agama samawi (langit), yaitu agama ardhiy (bumi). Agama Ardhiy (bumi), yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan dari Allah swt, melainkan dibuat di bumi oleh manusia itu sendiri. Untuk kasus yang seperti ini, maka diakatakan haram. Adapun dasar hukumnya yaitu al quran al Baqarah(2):221
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim.
Dari al quran al Baqarah(2):221 sudah jelas tertulis bahwa:
"...Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..."
Pernikahan seorang muslim perempuan sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam islam, jika seorang perempuan tetap memaksakan diri untuk menikahi lelaki yang tidak segama dengannya, maka apapun yang mereka lakukan selama bersama sebagai suami istri dianggap sebagai perbuatan zina.
Kesimpulannya:
Seorang laki-laki muslim boleh menikahi perempuan yang bukan non muslim selama perempuan itu menganut agama samawi, apabila lelaki muslim menikahi perempuan non muslim yang bukan agama samawi, maka hukumnya haram.
Sedangkan bagi perempuan muslim diharamkan baginya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak seiman.
0 Response to " KONTES KECANTIKAN, AURAT DAN PAKAIAN OLAH RAGA WANITA"
Post a Comment