Makalah Keterbukaan dan Keadilan

PEMBAHASAN

.
1. Pengertian Keterbukaan dan Keadilan


Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan.  Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi kebenarannya.  Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.


Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :


  • Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
  • Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
  • Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
  • Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
2. Macam-Macam Keadilan
a) Keadilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
  • adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
  • Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil
b)  Keadilan Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
  • Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
  • Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
c)  Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
  • Adalah adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
  • Adalah adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
d) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
  • Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
  • Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
e)  Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
  • Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
  • Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat.  Maka struktur sosial  adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial.  Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan  hidup yang wajar bagi masyarakat.

3. Jaminan Keterbukaan dan Keadilan Dalam Berbangsa dan Bernegara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting dalam rangka memberikan jaminan rasa aman dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, hak asasi manusia dan memperkukuh persatuan dan kesataun bangsa. Keterbukaan dalam pengertian sikap dan perilaku yang dilakukan pemerintah dan pejabat pulbik dewasa ini, merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari dengan cara apapun dan oleh negar.

4. Tuntutan Keterbukaan dan Keadilan Dalam Arti Formal dan Arti Material
Bahwa keadilan menuntut agar hukum berlaku, secara umum. Semua orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama. Dengan kata lain hukum tidak mengenal pengecualian. Oleh karena itu dihadapan hukum kedudukan orang adalah sama. Inilah yang disebut dengan “kesamaan kedudukan”. Bahwa hukum harus adil, adil di sini adalah adil yang dianggap oleh masyarakat. Jadi bukan sekedar secara formal saja seperti apa yang tertulis itu adil. Itulah sebabnya perlu adanya penyesuaian antara keputusan sidangdan penilaian masyarakat, walaupun sidang peradilan itu telah selesai. Oleh karena itu, apabila yang diputuskan oleh pengadilan dirasakan tidak adil, maka reaksi masyarakat akan timbul.

Dalam hal ini kenyataanya penegakan hukum di Indonesia ditandai oleh berbagai kasus kontroversial dalam aspek penegakan peradilan. Contohnya kasus mbok Minah yang diadili dengan tuduhan mencuri dua buah biji kakau, pencuri kapas, pencuri semangka, dan seterusnya. Lembaga yang seharusnya menjadi tempat dan harapan pencari keadilan justru menjauhkannya, yang mestinya menjaga martabat dan harga diri hukum malah menodainya dengan berbagai keputusan yang dirasa kurang adil oleh sebagian besar pelaku hukum. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan masyarakat luas terhadap putusan-putusan pengadilan selama ini, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah mulai menurun.

RINGKASAN


Keterbukaan dan keadilan merupakan salah satu cara untuk mewujudkan negara yang demokratis, stabil, dan kuat serta baik (Good Government). Perlu adanya upaya mewujudkan keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan bernegara tersebut yang dilakukan oleh komponen bangsa yang sadar terhadap hukum dan tanggung jawabnya. Keterbukaan dan jaminan keadilan merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Keterbukaan bertolak dari kejujuran dalam melaksanakan hak dan kewajibannya baik sebagai warga negara maupun penyelenggara negara. Sebuah masyarakat tertata dengan baik, jika tidak hanya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya tetapi juga mendapatkaan rasa keadilan yang sama. Setiap orang berhak mendapatkan keadilan, karena dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea kedua disebutkan “...negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”. Artinya, seluruh masyarakat Indonesia memperoleh hak dan kewajiban yang sama atas keterbukaan dan keadilan selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

0 Response to "Makalah Keterbukaan dan Keadilan"

Post a Comment